LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2025 DESA PANDANSARI
Pandansari, 1 Juli 2025 Pemerintah Desa Pandansari Melaksanakan Kegiatan Musyawarah Penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDES Semester Pertama Tahun Anggaran 2025 , sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam bentuk Laporan Keuangan Desa yang dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa , Pada Tahun Anggaran 2025 ini Penyerapan Keuangan sedikit Banyak mengalami beberapa hambatan Khususnya terkait Perubahan arah Kebijakan pada Kegiatan Ketahanan Pangan.
Laporan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.Hal ini juga sebagai bentuk Keterbukaan Informasi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Dan untk menindaklanjuti hal tersebut di atas, Pemerintah Desa Pandansari juga melakukan Pemasangan Baner Laporan Realisasi APBDES Semester Pertama selain itu juga dapat di akses melalui Website Pemerintah Desa Pandansari , hal ini sebagai wujud keterbukaan informasi publik mengenai Pelaporan Realisasi Keuangan desa.
Kirim Komentar