Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah
Hari ini | : | 30 |
Kemarin | : | 155 |
Total | : | 88.929 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.236.86.184 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Pandansari |
Kode Desa | : | 3303032007 |
Kecamatan | : | Kejobong |
Kode Kecamatan | : | 330303 |
Kabupaten | : | Purbalingga |
Kode Kabupaten | : | 3303 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 53392 |
RIDI
SUKANDAR
DEMI SUMARTI
HADIRIN
UNTUNG WAHYONO
RADI
ENI SUPRAPTI
SONO
LAELA PRATIWI
NANA ARISKA
PRAYITNO
SARNO
082330244129
Pemerintahdesapandansari@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jl. Raya Wringin No. 1 Pandansari, Kejobong, Purbalingga, Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Provinsi Jawa Tengah
SUKANDAR | 11 Februari 2021 | 442 Kali dibuka
SUKANDAR
11 Februari 2021
442 Kali dibuka
1. Pembina : RIDI
2. Ketua : SUYONO
3. Wakil Ketua : AGUS
4. Sekertaris : LAELA PRATIWI
5. Bendahara : WANTI
6. Bidang Pembangunan SDM : a. RUSDI
b. IMAM ARIFIN
7. Bidang Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial : a. AL AMIN
b. KHAMAMUDIN
8. Bidang Ekonomi Skala Kecil dan Kopersi : a. SARNO
b. IBNU
9. Bidang Olahraga dan Seni Budaya : a. EDI HUDIMAN
b. SUSANTO
10. Bidang Kerokhanian dan Pembinaan Mental : a. NURHADI A.
b. ROSO
11. Bidang Lingkungan Hidup dan Kepariwisataan : a. SUPARNO
b. MAHMUD
12. Bidang Hukum, Advokasi dan HAM : a. YANTO
b. RATNO
13. Bidang Organisasi dan Kerjasama Kemitraan : a. ADI APRIYANTO
b. NURDIYANTO
14. Bidang Hubungan Masyarakat, Publikasi dan Komunikasi : a. SUKANI
b. ARIF
MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 77/HUK/2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;b.bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
Mengingat:1.Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3298);2.Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);4.Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);5.Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);6.Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;7.Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;8.Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;9.Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.2.Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.3.Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.4.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.5.Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.6.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.7.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:
a.pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;b.kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;c.pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dand.pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a.mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;b.menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;c.meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;e.menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; danf.memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7(1)Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.(2)Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing ² masing.(3)Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9(1)Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.(2)Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10(1)Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:a.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;c.memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;d.memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dane.berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.(2)Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.(3)Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;b.Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;c.Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dand.Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12(1)Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.(2)Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.(3)Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.(4)Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13(1)Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.(2)Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.(3)Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14Pembina Karang Taruna meliputi:
a.Pembina Utama;
b.Pembina Umum;
c.Pembina Fungsional; dan
d.Pembina Teknis.
Pasal 15Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal 16(1)Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:a.Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b.Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c.Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d.Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e.Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.(2)Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:a.Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing-masing Gubernur Provinsi;b.Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;c.Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;d.Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dane.Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 17(1)Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi:a.Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b.Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;c.Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dand.Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.(2)Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan:a.secara fungsional;
b.bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c.program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dand.secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18(1)Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi:a.Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;b.Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; danc.Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.(2)Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
Pasal 20(1)Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.(2)Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.(3)Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21(1)Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.(2)Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 22Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi:
a.menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.menetapkan standar dan indikator secara nasional;c.melakukan program percontohan;
d.memberikan stimulasi;
e.memberikan penghargaan;
f.melakukan sosialisasi;
g.melakukan monitoring;
h.melaksanakan koordinasi; dan
i.memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 23Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi:
a.melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;b.melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;c.melakukan program pengembangan;
d.melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;e.memberikan penghargaan;
f.melakukan sosialisasi;
g.melakukan monitoring; dan
h.melaksanakan koordinasi.
Pasal 24Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi:
a.melaksanakan tugas pembantuan;
b.melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;f.memberikan penghargaan;
g.melakukan sosialisasi;
h.melakukan monitoring; dan
i.melaksanakan koordinasi.
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25(1)Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.(2)Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;b.Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;c.Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;d.Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dane.Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.(3)Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
a.iuran Warga Karang Taruna;
b.usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c.bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d.bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e.usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28(1)Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.(2)Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.(3)Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2010
MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA
Dr.H. Salim Segaf Al Jufri, MA
Populasi
RIDI
SUKANDAR
DEMI SUMARTI
HADIRIN
UNTUNG WAHYONO
RADI
ENI SUPRAPTI
SONO
LAELA PRATIWI
NANA ARISKA
PRAYITNO
SARNO
Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Belum ada agenda terdata
Waktu | 15 Januari 2024 06:41:23 |
Tempat | POSYANDU SARI ASIH DUSUN I PANDANSARI |
Waktu | 16 Januari 2024 00:18:24 |
Tempat | POSYANDU PANDANWANGI DUSUN 5 DAN SARIMURTI DUSUN 2 |
Waktu | 27 Januari 2024 19:24:46 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 06 Februari 2024 08:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 10 Februari 2024 08:00:48 |
Tempat | KANTOR KECAMATAN KEJOBONG |
Waktu | 06 Februari 2024 08:00:14 |
Tempat | BALAIDESA KALIGONDANG |
Waktu | 28 Februari 2024 08:00:30 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 15 Maret 2024 09:03:05 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 21 Maret 2024 08:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 20 Maret 2024 08:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 27 Maret 2024 20:00:00 |
Tempat | MASJID NURUL HUDA DUSUN 4 |
Waktu | 03 April 2024 09:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 19 April 2024 08:42:40 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 18 April 2024 08:00:46 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 08 Mei 2024 08:00:01 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 07 Mei 2024 09:30:00 |
Tempat | PENDOPO KECAMATAN |
Waktu | 13 Mei 2024 08:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 13 Mei 2024 08:30:00 |
Tempat | BALAI DESA PANDANSARI |
Waktu | 16 Mei 2024 09:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 17 Mei 2024 08:30:00 |
Tempat | AULA KECAMATAN KEJOBONG |
Waktu | 19 Mei 2024 19:30:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 19 Mei 2024 19:30:00 |
Tempat | RUMAH IBU NASIYAH RT 12 DUSUN IV |
Waktu | 20 Mei 2024 08:30:00 |
Tempat | AULA BPKB KEJOBONG |
Waktu | 28 Mei 2024 09:00:00 |
Tempat | PENDOPO KEC.BUKATEJA |
Waktu | 26 Mei 2024 08:00:00 |
Tempat | INDRAGIRI HALL OWABONG |
Waktu | 29 Mei 2024 09:00:00 |
Tempat | AULA KECAMATAN KEJOBONG |
Waktu | 29 Mei 2024 09:00:00 |
Tempat | AULA PUSKESMAS KEJOBONG |
Waktu | 29 Mei 2024 09:00:00 |
Tempat | AULA INSPEKTORAT KAB.PURBALINGGA |
Waktu | 30 Mei 2024 08:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 31 Mei 2024 08:00:00 |
Tempat | BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 11 Juni 2024 09:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 23 Juni 2024 20:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 27 Juni 2024 08:00:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 08 Juli 2024 19:30:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 03 Juli 2024 08:30:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Waktu | 19 Juli 2024 19:30:00 |
Tempat | PENDOPO BALAIDESA PANDANSARI |
Kapankah diadakan tes penerimaan kadus? Mohon informasinya ...
Lanjutkan memberikan apresiasi dan penghargaan ...inyonge milu di wei wekk...
Kena go bandan nampa 3 wulan ......
Mantap...Lanjutkan...
Hari ini | : | 30 |
Kemarin | : | 155 |
Total | : | 88.929 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.236.86.184 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
02 Oktober 2024
MUSYAWARAH MASYARAKAT DESA...
02 Oktober 2024
SOSIALISASI PEMBANGUNAN PRASARANA AIR BERSIH...
02 Oktober 2024
PENILAIAN KADER KESEHATAN...
28 September 2024
MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN,PENETAPAN DAN PENGESAHAN RKP DESA...
24 September 2024
PENYALURAN BANTUAN PROGRAM PENCEGAHAN STUNTING TAHUN 2024...
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:30:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:30:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:30:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:30:00 |
Jumat | 07:30:00 | 15:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Latitude | : | -7.4115482 |
Longitude | : | 109.4830406 |
Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah
Admin
27 Juni 2024 10:20:33
Proses pengisian dan mekanisme pengisian perangkat desa menunggu instruksi serta peraturan dari Pemerintah...