Pandansari, 18 April 2024 ,Pemerintah Desa Pandansari mengadakan Cara Penyerahan SK Purna Tugas dan Pelepasan Perangkat Desa Pandansari Bapak Kasdiono yang menjabat Kepala Dusun 5 ,yang telah memasuki Masa Purna Tugas terhitung mulai Tanggal 5 April 2024 Karena yang bersangkutan telah Genap Berusia 60 Tahun hal ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata cara Pencalonan,Pengankatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bapak Kasdiono memulai Karir Sebagai Perangkat Desa Sejak Tahun 1998 sehingga yang bersangkutan mengabdikan diri Kurang Lebih 25 Tahun sebagai Aparatur Pemerintah Desa Pandansari Kec.Kejobong Kab.Purbalingga.
Admin
27 Juni 2024 10:20:33
Proses pengisian dan mekanisme pengisian perangkat desa menunggu instruksi serta peraturan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga.