Desa Pandansari

Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Artikel

RT RW DESA PANDANSARI

SUKANDAR

18 Februari 2021

570 Kali dibuka

RUKUN TETANGGA

No. Anggota Nama Jabatan Alamat
001 DIKIN MUHASIM Ketua RT 001 PANDANSARI Dusun Dusun I RT 001 / RW 001
002 MAHRIP HARSONO Ketua RT 002 PANDANSARI Dusun Dusun I RT 002 / RW 001
003 AMINOTO Ketua RT 003 PANDANSARI Dusun Dusun I RT 003 / RW 002
004 YUNUS MULYANTO Ketua RT 004 PANDANSARI Dusun Dusun I RT 004 / RW 002
005 SOPI SOHIBI Ketua RT 005 PANDANSARI Dusun Dusun I RT 005 / RW 002
006 JASIM JARWOTO Ketua RT 006 PANDANSARI Dusun Dusun II RT 006 / RW 003
007 SAHERI IMAM SODERI Ketua RT 007 PANDANSARI Dusun Dusun II RT 007 / RW 003
008 KAPIR MARTUJI Ketua RT 008 PANDANSARI Dusun Dusun II RT 008 / RW 003
009 DIMIN MUKHLISIN Ketua RT 009 PANDANSARI Dusun Dusun III RT 009 / RW 004
010 KHOLIK Ketua RT 010 PANDANSARI Dusun Dusun III RT 010 / RW 004
011 SUTEJO IMAM RAHARJO Ketua RT 011 PANDANSARI Dusun Dusun III RT 011 / RW 004
012 SUYATNO Ketua RT 012 PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 012 / RW 005
013 RAWIN Ketua RT 013 PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 013 / RW 005
014 HARYANTO KANTO Ketua RT 014 PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 014 / RW 006
015 ROHMAN Ketua RT 015 PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 015 / RW 006
017 SLAMET ATWOYO Ketua RT 017 PANDANSARI Dusun Dusun V RT 017 / RW 007
018 MISLUM Ketua RT 018 PANDANSARI Dusun Dusun V RT 018 / RW 008
019 WASIM SOBARI Ketua RT 019 PANDANSARI Dusun Dusun V RT 019 / RW 008

RUKUN WARGA

No. Anggota Nama Jabatan Alamat
001 JUMAR MARTO Ketua RW.001 PANDANSARI Dusun Dusun I RT 002 / RW 001
002 SAGO SUPRIANTO Ketua RW.002 PANDANSARI Dusun Dusun I RT 003 / RW 002
003 MADIARJO SAPURI Ketua RW.003 PANDANSARI Dusun Dusun II RT 006 / RW 003
004 SUKIR MUJIANTO Ketua RW.004 PANDANSARI Dusun Dusun III RT 011 / RW 004
005 SALNO Ketua RW.005 PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 013 / RW 005
006 HADI PRIANTO MIHRAM Ketua RW.006 PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 015 / RW 006
008 H. SOLEHUDIN Ketua RW.008 PANDANSARI Dusun Dusun V RT 018 / RW 008

RT dan RW di Indonesia – Tugas – Fungsi – Hak dan Kewajiban

RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.

Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas

  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi :

  1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak :

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.

Berikut adalah penjelasannya :

1. Hak anggota RT dan RW

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
  • Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

2. Kewajiban anggota RT dan RW

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT

3. Kepengurusan RT dan RW

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
  • RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4. Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

  • Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
  • Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIDI

Sekretaris Desa

SUKANDAR

DEMI SUMARTI

Kasi Pemerintahan

HADIRIN

Kasi Pelayanan

UNTUNG WAHYONO

Kasi Kesejahteraan

RADI

Kaur Tata Usaha dan Umun

ENI SUPRAPTI

Kaur Perencanaan

SONO

Kepala Dusun I

LAELA PRATIWI

Kepala Dusun II

NANA ARISKA

Kepala Dusun III

PRAYITNO

Kepala Dusun IV

SARNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pandansari

Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.476.369.000,00Rp 588.902.626,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.145.755.994,00Rp 111.056.076,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -330.613.006,00Rp 24.386.994,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.443.000,00Rp 479.228.640,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.295.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 719.731.000,00Rp 109.670.993,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 500.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.650.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 250.000,00Rp 2.993,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 792.886.284,00Rp 109.461.076,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 972.975.510,00Rp 1.595.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 291.695.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.199.200,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.4115482
Longitude:109.4830406

Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa