Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah
RT RW DESA PANDANSARI
SUKANDAR | 18 Februari 2021 | 570 Kali dibuka
Artikel
RT RW DESA PANDANSARI
SUKANDAR
18 Februari 2021
570 Kali dibuka
RUKUN TETANGGA
No. Anggota
Nama
Jabatan
Alamat
001
DIKIN MUHASIM
Ketua RT 001
PANDANSARI Dusun Dusun I RT 001 / RW 001
002
MAHRIP HARSONO
Ketua RT 002
PANDANSARI Dusun Dusun I RT 002 / RW 001
003
AMINOTO
Ketua RT 003
PANDANSARI Dusun Dusun I RT 003 / RW 002
004
YUNUS MULYANTO
Ketua RT 004
PANDANSARI Dusun Dusun I RT 004 / RW 002
005
SOPI SOHIBI
Ketua RT 005
PANDANSARI Dusun Dusun I RT 005 / RW 002
006
JASIM JARWOTO
Ketua RT 006
PANDANSARI Dusun Dusun II RT 006 / RW 003
007
SAHERI IMAM SODERI
Ketua RT 007
PANDANSARI Dusun Dusun II RT 007 / RW 003
008
KAPIR MARTUJI
Ketua RT 008
PANDANSARI Dusun Dusun II RT 008 / RW 003
009
DIMIN MUKHLISIN
Ketua RT 009
PANDANSARI Dusun Dusun III RT 009 / RW 004
010
KHOLIK
Ketua RT 010
PANDANSARI Dusun Dusun III RT 010 / RW 004
011
SUTEJO IMAM RAHARJO
Ketua RT 011
PANDANSARI Dusun Dusun III RT 011 / RW 004
012
SUYATNO
Ketua RT 012
PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 012 / RW 005
013
RAWIN
Ketua RT 013
PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 013 / RW 005
014
HARYANTO KANTO
Ketua RT 014
PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 014 / RW 006
015
ROHMAN
Ketua RT 015
PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 015 / RW 006
017
SLAMET ATWOYO
Ketua RT 017
PANDANSARI Dusun Dusun V RT 017 / RW 007
018
MISLUM
Ketua RT 018
PANDANSARI Dusun Dusun V RT 018 / RW 008
019
WASIM SOBARI
Ketua RT 019
PANDANSARI Dusun Dusun V RT 019 / RW 008
RUKUN WARGA
No. Anggota
Nama
Jabatan
Alamat
001
JUMAR MARTO
Ketua RW.001
PANDANSARI Dusun Dusun I RT 002 / RW 001
002
SAGO SUPRIANTO
Ketua RW.002
PANDANSARI Dusun Dusun I RT 003 / RW 002
003
MADIARJO SAPURI
Ketua RW.003
PANDANSARI Dusun Dusun II RT 006 / RW 003
004
SUKIR MUJIANTO
Ketua RW.004
PANDANSARI Dusun Dusun III RT 011 / RW 004
005
SALNO
Ketua RW.005
PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 013 / RW 005
006
HADI PRIANTO MIHRAM
Ketua RW.006
PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 015 / RW 006
008
H. SOLEHUDIN
Ketua RW.008
PANDANSARI Dusun Dusun V RT 018 / RW 008
RT dan RW di Indonesia – Tugas – Fungsi – Hak dan Kewajiban
RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.
Tugas Pokok
Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut
Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :
a. Tugas
Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
b. Fungsi :
Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
Mengurus fasilitas masyarakat
Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
c. Hak :
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
Memilih dan dipilih sebagai pengurus
Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.
Berikut adalah penjelasannya :
1. Hak anggota RT dan RW
Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW
2. Kewajiban anggota RT dan RW
Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT
3. Kepengurusan RT dan RW
RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
4. Tujuan pembentukan RT dan RW
Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Kirim Komentar