Pandansari, 20 Mei 2025 Pemerintah Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga memfasilitasi Kegiatan Musyawarah Desa Khusus ( MUSDESUS ) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih , kegiatan dilaksanakan di Pendopo Balaidesa Pandansari yang dihadiri dari Forkompincam,Dinas Koperasi dan UMKM,Pendamping Desa,Pendamping Lokal Desa, Lembaga Desa , Kelompok Tani dan Tokoh Masyarakat,Kegiatan diawali dengan Sosialisasi Perihal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Purbalingga yang disampaikan Oleh Sdr Supriono Mewakili Dinas Koperasi dan UMKM , hal ini mendasari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatacara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.
Mendasari Hasil Rapat Pra Musdesus telah disepakati Pimpinan Rapat Ketua BPD Desa Pandansari dibantu Sekretaris Rapat Sdr Suparno mendampingi Ketua BPD dalam melaksanakan Kegiatan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih, sementara dalam Sambutannya Kepala Desa Pandansari menyampaikan harapan agar nantinya Koperasi Desa Merah Putih menjadi Tonggak Kebangkitan Perekonomian Masyarakat Desa sesuai Harapan dari Presiden Republik Indonesia, dalam Musdesus tersebut telah disepakati beberapa hal antara lain membentuk nama Koperasi, Nama Para pendiri,Perangkat Organisasi Koperasi ( Pengurus,Pengawas dan Pengelola ), Kemudian juga disepakati terkait besarnya Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dan Rencana Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan Oleh Koperasi Desa Merah Putih.
Kirim Komentar