Purbalingga, 21 Juni 2024 Bupati Purbalingga menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa ditambah 2 Tahun Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sesuai dengan Ketentuan Pasal 39 yang diubah menjadi Kepala Desa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.sehingga pada hari ini secara resmi Bupati Purbalingga Ibu Dyah Hayuning Pratiwi ,SE B,Econ menyerakhan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang dilaksanakan di Pendopo Dipokusumo Kab.Purbalingga
Kirim Komentar