Desa Pandansari

Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Artikel

PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 03 TAHUN 2019 TENTANG RPJMDES TAHUN 2019 - 2025

SUKANDAR

30 Mei 2024

70 Kali dibuka

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan Panduan dalam Penyusunan RKP Desa dan merupakan suatu dokumen perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mengarahkan pembangunan desa dalam jangka waktu menengah, dalam rentang waktu 6 (Enam)  tahun. RPJMDes bertujuan untuk merencanakan dan mengatur pelaksanaan Kegiatan antara lain Bidang Pememrintahan Desa, Bidang Pembangunan,Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana,darurat dan Mendesak .Adapun  langkah-langkah umum dalam penyusunan RPJMDes :

  1. Pengumpulan Data: Pemerintah desa harus mengumpulkan data dan informasi tentang kondisi desa saat ini, termasuk potensi dan masalah yang ada di berbagai sektor.
  2. Analisis: Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi prioritas pembangunan desa. Ini melibatkan penilaian terhadap kebutuhan mendesak dan potensi yang dapat dimanfaatkan.
  3. Penetapan Visi dan Misi Desa: Berdasarkan analisis, visi (tujuan jangka panjang) dan misi (tujuan jangka pendek) desa ditetapkan. Ini akan menjadi landasan bagi penyusunan rencana pembangunan.
  4. Penyusunan Rencana Aksi: Setelah visi dan misi ditetapkan, rencana aksi diidentifikasi. Ini mencakup program dan proyek konkret yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun.
  5. Penyusunan Anggaran: Untuk setiap program atau proyek yang direncanakan, diperlukan estimasi biaya. Ini akan membantu dalam penetapan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana pembangunan.
  6. Konsultasi dan Partisipasi Masyarakat: Proses penyusunan RPJMDes sebaiknya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat desa. melalui Musyawarah ditingkat Dusun, Pertemuan-pertemuan, diskusi, atau konsultasi dengan warga penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan mencerminkan kebutuhan dan harapan bagi masyarakat Desa.
  7. Pengesahan: Setelah proses penyusunan selesai dan mendapat masukan dari masyarakat, RPJMDes harus disahkan oleh pemerintah desa melalui peraturan desa atau keputusan kepala desa setelah melalui Pembahasan serta disepakati Oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  8. Pelaksanaan: Setelah disahkan, RPJMDes menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program serta Kegiatan yang telah direncanakan untuk Jangka Waktu 6 (enam) Tahun
  9. Pemantauan dan Evaluasi: Selama periode Enam  tahun, RPJMDes harus dipantau secara berkala untuk melihat perkembangan dan mencatat pencapaian serta kendala yang mungkin muncul. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan yang telah ditetapkan tercapai.
  10. Revisi: Jika ada perubahan kondisi atau kebutuhan yang muncul selama periode RPJMDes, dokumen ini dapat direvisi secara berkala untuk tetap relevan dan efektif.

Seluruh proses penyusunan dan implementasi Pelaksanaan RPJMDes bertujuan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIDI

Sekretaris Desa

SUKANDAR

DEMI SUMARTI

Kasi Pemerintahan

HADIRIN

Kasi Pelayanan

UNTUNG WAHYONO

Kasi Kesejahteraan

RADI

Kaur Tata Usaha dan Umun

ENI SUPRAPTI

Kaur Perencanaan

SONO

Kepala Dusun I

LAELA PRATIWI

Kepala Dusun II

NANA ARISKA

Kepala Dusun III

PRAYITNO

Kepala Dusun IV

SARNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pandansari

Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.476.369.000,00Rp 588.902.626,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.145.755.994,00Rp 111.056.076,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -330.613.006,00Rp 24.386.994,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.443.000,00Rp 479.228.640,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.295.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 719.731.000,00Rp 109.670.993,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 500.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.650.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 250.000,00Rp 2.993,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 792.886.284,00Rp 109.461.076,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 972.975.510,00Rp 1.595.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 291.695.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.199.200,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.4115482
Longitude:109.4830406

Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa