Desa Pandansari

Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Artikel

DOKUMEN PAKTA INTEGRITAS

SUKANDAR

26 Januari 2024

65 Kali dibuka

Pedoman Pakta  Integritas di Lingkungan Desa atau Pakta Integritas biasanya mencakup prinsip-prinsip etika, moral, dan tindakan yang harus diikuti oleh pejabat pemerintah desa, termasuk kepala desa. Beberapa hal yang mungkin termasuk dalam pedoman tersebut adalah:

  1. Kepatuhan terhadap hukum: Memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Transparansi: Memastikan bahwa semua proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa dilakukan dengan transparan, termasuk pengumuman anggaran dan laporan keuangan secara berkala kepada masyarakat.
  3. Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang diambil, dan siap untuk mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan otoritas yang lebih tinggi.
  4. Tidak diskriminatif: Memperlakukan semua warga desa dengan adil dan tidak diskriminatif, tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya.
  5. Kepentingan masyarakat: Memprioritaskan kepentingan masyarakat dan kebutuhan mereka di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  6. Penggunaan sumber daya secara bijak: Mengelola sumber daya desa dengan efisien dan efektif, serta mencegah penyalahgunaan atau korupsi.
  7. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan desa dan memberikan informasi yang cukup kepada mereka.
  8. Pencegahan konflik kepentingan: Menghindari konflik kepentingan antara jabatan pemerintah desa dengan kepentingan pribadi atau bisnis pribadi.
  9. Standar etika: Menetapkan standar etika yang tinggi untuk diri sendiri dan anggota pemerintah desa lainnya.
  10. Penegakan hukum: Memastikan bahwa pelanggaran terhadap pedoman integritas diberikan sanksi yang sesuai.

Pedoman ini akan bervariasi antara desa-desa yang berbeda dan dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai lokal. Jika Anda mencari informasi tentang pedoman integritas yang spesifik untuk desa tertentu, sebaiknya Anda menghubungi pemerintah desa setempat atau mencari dokumen resmi yang mungkin telah diterbitkan oleh desa tersebut.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIDI

Sekretaris Desa

SUKANDAR

DEMI SUMARTI

Kasi Pemerintahan

HADIRIN

Kasi Pelayanan

UNTUNG WAHYONO

Kasi Kesejahteraan

RADI

Kaur Tata Usaha dan Umun

ENI SUPRAPTI

Kaur Perencanaan

SONO

Kepala Dusun I

LAELA PRATIWI

Kepala Dusun II

NANA ARISKA

Kepala Dusun III

PRAYITNO

Kepala Dusun IV

SARNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pandansari

Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.476.369.000,00Rp 588.902.626,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.145.755.994,00Rp 111.056.076,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -330.613.006,00Rp 24.386.994,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.443.000,00Rp 479.228.640,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.295.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 719.731.000,00Rp 109.670.993,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 500.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.650.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 250.000,00Rp 2.993,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 792.886.284,00Rp 109.461.076,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 972.975.510,00Rp 1.595.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 291.695.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.199.200,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.4115482
Longitude:109.4830406

Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa