Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2023
Dalam rangka melaksanakan Permendagri 46 Tahun 2016, tentang Laporan Kepala Desa, Desa berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis kepada Bupati, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (iPPD) melalui media informasi kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2023, dan telah ditetapkanya Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa 2023, pada bulan Januari 2024 ini Desa dibantu Perangkat Desa telah merampungkan dan menyampaikan, LPPD, LKPPD dan Informasi IPPD akhir tahun anggaran 2023.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat, dan Mendesak Desa.
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023, bersama ini kami sampaikan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada masyarakat Desa Pandansari.
Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggran 2023 mempunyai tujuan:
- Sebagai laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Pemerintahan Desa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran;
- Sebagai dasar/pedoman evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tahun berikutnya oleh BPD yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Kinerja BPD;
- Sebagai bahan informasi atas pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat
- Sebagai tolok ukur pencapaian pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Desa memiliki dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa akhir tahun anggaran 2021 yang berkekuatan hukum tetap
Demikian Informasi ini kami susun, dengan harapan perlu adanya saran, kritikan, dan masukan yang bersifat konstruktif untuk menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan Desa di tahun-tahun berikutnya.
Kirim Komentar