PANDANSARI- APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Sesuai dengan hasil rapat Praevaluasi APBDes dan sehubungan dengan telah dilaksanakannya rapat pembahasan rancangan APBDes. Kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Pandansari mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Selasa, 27 Desember 2022 tepat pada pukul 19.30 WIB yang bertempat di Pendopo Desa Pandansari terkait dengan Pembahasan dan Penyepakatan APBDes Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan ini turut hadir pula Pendamping Desa & Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Pandansari beserta perangkat, dan Ketua BPD beserta anggota.
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Pandansari Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023 dikarenakan Pagu Dana Desa Pandansari mengalami penurunan mencapai Rp. 131.000.000 dan harus menganggarkan kembali 20% untuk ketahanan pangan.
Kirim Komentar