PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 07 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021
Setelah melalui Pembahasan RKPDesa tahun 2021, Hari ini Jumat 18 September 2020 Badan Permusyawaratan Desa Pandansari menyelenggarakan musyawarah desa Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun 2021, yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Pandansari.
Kegiatan dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Lembaga dan perwakilan masyarakat.
Kegiatan musdes di awali dengan Penyampaian draft RKPDes Tahun 2021 , dan setelah disampaikan tidak ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan dari isi RKP Desa tahun 2021 .
Namun, Ketua BPD dalam kegiatan ini tetap menyampaikan beberapa masukan yang telah dituangkan dalam pokok-pokok pikiran BPD, yaitu :
- Mohon untuk tetap memasukkan program terkait pembangunan Sarana Prasarana Desa .
- Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam dalam Kegiatan di desa
- Mendorong agar supaya di tahun 2023 dilaksanakan program peningkatan kapasitas berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun Orientasi lapangan (OL) bagi perangkat , staf maupun kelembagaan yang ada mengingat pesatnya perkembangan baik teknologi dan informasi serta peraturan – peraturan yang ada yang sudah sepantasnya untuk dipelajari melalui pelatihan tersebut di atas.
- Memaksimalkan kembali Keamanan serta ketertiban Lingkungan ,
- Peningkatan Kegiatan Gotong Royong.
Setelah pembahasan pokok-pokok pikiran BPD, kemudian menyepakati Rancangan Peraturan Desa RKPDesa Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa Pandansari tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun 2021.
Kemudian dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa RKP Desa Pandansari Tahun 2021.
Kirim Komentar