Desa Pandansari

Kec. Kejobong
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Artikel

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

SUKANDAR

19 Juli 2024

34 Kali dibuka

Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dapat bervariasi berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku di setiap negara, wilayah, atau daerah. Namun, di banyak tempat, struktur organisasi pemerintah desa memiliki komponen-komponen utama berikut:

  1. Kepala Desa atau Lurah: Kepala Desa atau Lurah adalah pemimpin eksekutif pemerintah desa. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa dan pelaksanaan kebijakan. Kepala Desa biasanya memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan koordinasi kegiatan di tingkat desa.

  2. Badan Permusyawaratan  Desa: Badan Permusyawaratan  Desa adalah lembaga yang mewakili penduduk desa dalam pengambilan keputusan. Anggotanya biasanya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat atau wakil-wakil yang dipilih oleh penduduk. Di beberapa tempat, badan ini dikenal dengan nama seperti "Badan Permusyawaratan Desa (BPD)".

  3. Sekretariat Desa: Sekretariat Desa merupakan unit administratif yang mendukung operasional pemerintahan desa. Ini adalah tempat di mana dokumen-dokumen, arsip, dan informasi penting disimpan. Staf di sekretariat ini biasanya membantu dalam administrasi umum dan komunikasi dengan penduduk.

  4. Kepala Urusan Keuangan: Bagian Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, termasuk anggaran, pengeluaran, dan pelaporan keuangan. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

  5. Kepala Urusan Perencanaan : Kepala Urusan Perencanaan mengawasi proyek-proyek pembangunan di desa, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Mereka berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan proyek-proyek tersebut.

  6. Kepala Seksi  Kesejahteraan: Bagian ini fokus pada isu-isu sosial dan kesejahteraan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, dan perlindungan anak-anak. Mereka bisa terlibat dalam program-program sosial dan penyuluhan kepada masyarakat.

  7. Kepala Seksi Pelayanan : Kepala Seksi Pelayanan  berperan dalam mengurus administrasi umum, seperti pengelolaan data penduduk, pencatatan administrasi pernikahan dan kematian, serta administrasi kependudukan lainnya.

  8. Kepala Seksi Pememrintahan : Bagian ini menangani urusan pertanahan, termasuk penyusunan dan pemeliharaan data kepemilikan tanah serta pengawasan tata ruang desa.

  9. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Bagian ini mengurus kebutuhan umum dan administratif pemerintah desa, termasuk manajemen kepegawaian dan sumber daya manusia.

  10. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat: Lembaga ini dapat berfokus pada pemberdayaan masyarakat, pelibatan warga dalam pengambilan keputusan, serta penyelenggaraan program-program partisipatif.

Ingatlah bahwa struktur ini bisa berbeda di berbagai daerah. Sebaiknya Anda mengacu pada peraturan dan regulasi terbaru yang berlaku di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RIDI

Sekretaris Desa

SUKANDAR

DEMI SUMARTI

Kasi Pemerintahan

HADIRIN

Kasi Pelayanan

UNTUNG WAHYONO

Kasi Kesejahteraan

RADI

Kaur Tata Usaha dan Umun

ENI SUPRAPTI

Kaur Perencanaan

SONO

Kepala Dusun I

LAELA PRATIWI

Kepala Dusun II

NANA ARISKA

Kepala Dusun III

PRAYITNO

Kepala Dusun IV

SARNO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pandansari

Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga , Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.476.369.000,00Rp 588.902.626,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.145.755.994,00Rp 111.056.076,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -330.613.006,00Rp 24.386.994,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 10.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.002.443.000,00Rp 479.228.640,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 37.295.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 719.731.000,00Rp 109.670.993,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 500.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 0,00

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

AnggaranRealisasi
Rp 6.650.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 250.000,00Rp 2.993,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 792.886.284,00Rp 109.461.076,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 972.975.510,00Rp 1.595.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 291.695.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 21.000.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 67.199.200,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.4115482
Longitude:109.4830406

Desa Pandansari , Kecamatan Kejobong , Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa