Pemberian Makanan dan Pengenalan B2SA Oleh Dinas Ketahanan Pangan & Perikanan dan TP PKK Desa Pandansari
PANDANSARI- Senin, 6 Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melaksanakan kegiatan pemberian makanan dalam rangka pengenalan B2SA kepada siswa-siswi MI Ma’arif NU Pandansari.
Pemberian Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA). kepada seluruh siswa-siswi MI Ma’arif NU Pandansari yang berlangsung selama 6 hari berturut-turut dan bertujuan untuk memberikan asupan gizi yang cukup dan seimbang kepada seluruh siswa-siswi MI Ma’arif NU Pandansari.
Selain Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Tim Penggerak PKK Desa Pandansari juga melaksanakan program yang sama di waktu yang bersamaan yaitu kegiatan pemberian makanan dan pengenalan B2SA kepada siswa-siswi RA Qurotal Ayun Desa Pandansari.
Pada dasarnya setiap individu membutuhkan energi yang cukup untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Energi tersebut bisa kita dapatkan dari makanan yang dikonsumsi. Setiap produk pangan memiliki berbagai komponen gizi yang terkandung di dalamnya. Komponen gizi tersebut dibutuhkan oleh tubuh setiap individu dalam jumlah tertentu.
Apa itu Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA)?
Karena kebutuhan tubuh setiap individu akan komponen gizi berbeda, maka sekarang kita mengenal istilah Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA). Pangan beragam dan bergizi artinya terdapat lebih dari satu macam jenis pangan dalam piring sekali makan sehingga dapat memenuhi komponen gizi secara lengkap. Seimbang artinya pangan mengandung komponen-komponen yang cukup secara kuantitas, cukup secara kualitas, dan mengandung berbagai zat gizi (karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral) yang diperlukan tubuh. Terakhir, komponen yang tidak kalah penting dari produk pangan adalah aspek keamanannya. Suatu produk pangan yang aman harus bebas dari cemaran fisik, kimia, dan mikrobiologi. Keamanan dari setiap makanan yang dikonsumsi perlu diperhatikan agar terhindar dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan suatu produk pangan.
Mengapa Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman B2SA?
Sebelumnya masyarakat mengenal konsep 4 sehat 5 sempurna. Konsep ini diperkenalkan oleh Prof. Poerwo Soedarmo pada tahun 1950 yang sering disebut Bapak Gizi Indonesia. Slogan “Empat Sehat Lima Sempurna” berisikan lima kelompok makanan yaitu (1) Makanan Pokok, (2) Lauk Pauk, (3) Sayur-sayuran, (4) Buah-buahan, dan (5) Susu.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, konsep 4 sehat 5 sempurna tidak lagi relevan sehingga muncul konsep baru yakni pedoman gizi seimbang yang diwujudkan melalui konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA). Hal ini disebabkan tidak ada satupun jenis makanan yang dapat memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh secara lengkap, sehingga diperlukan kombinasi asupan berbagai jenis makanan dengan porsi tertentu sesuai dengan usia, jenis kelamin, berat badan dan kondisi fisiologis tertentu.
Konsep Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman juga memiliki kelebihan yakni implementasinya dapat memanfaatkan potensi produk pangan yang dihasilkan oleh daerah. Misalnya jika suatu daerah merupakan sentra penghasil jagung, maka jagung tersebut dapat menggantikan beras sebagai bahan pangan sumber karbohidrat.
Peran Pemerintah
Oleh karena itu pemerintah mulai mendukung konsep pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) melalui berbagai kebijakan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal. Perpres ini sudah ditindaklanjuti, dengan Peraturan Menteri Pertanian No.43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumberdaya Lokal sebagai acuan yang lebih operasional dalam implementasinya.
Peraturan tersebut merupakan acuan untuk mendorong upaya penganekaragaman konsumsi pangan dengan cepat melalui basis kearifan lokal serta kerja sama terintegrasi antarapemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Di tingkat provinsi, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat edaran atau Peraturan Gubernur (Pergub), dan di tingkat kabupaten/kota ditindaklanjuti dengan surat edaran atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwalikota).
Kirim Komentar