Pendidikan Politik Bagi Perempuan Oleh DINSOSDALDUKKBP3A Kab. Purbalingga di Desa Pandansari
PANDANSARI- Selasa, 12 Juli 2022 Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaran gender, DISOSDALDUKKBP3A Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan KPU Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Program Pendidikan Politik Bagi Perempuan di Pendopo Desa Pandansari dengan pemateri : Sri Bawa Tridjuniati S.H. dari DISOSDALDUKKBP3A Kabupaten Purbalingga dan Tim dari KPU Kab. Purbalingga dengan peserta program pendidikan 40 wanita yang terdiri dari Tim Penggerak PKK Desa, Perwakilan Karang Taruna Desa dan Perwakilan Perempuan Aktivis Partai Politik dan Ormas Keagamaan di wilayah Desa Pandansari.
Kepala Bidang PPPA Yuniati Adiningsih, S.Sos. menerangkan bahwa Program Pendidikan Politik Bagi Perempuan (PPBP) yang diselenggarakan oleh DINSOSDALDUKKBP3A ini untuk tahun memiliki tujuan, diantaranya :
Tujuan dilaksanakannya PPBP adalah :
- Tujuan Umum :
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta didik tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara
- Meningkatkan pemahaman peran perempuan dalam politik
- Meningkatkan pemahaman dan ketrampilan tentang kepemimpinan
- Meningkatkan kesadaran kritis peserta terhadap pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan gender
- Tujuan Khusus :
- Meningkatkan pemahaman tentang Hak Azasi Manusia, Hak Azasi Perempuan dan Hak Azasi Anak
- Menumbuhkan kepekaan, kesadaran dan komitmen dalam menegakkan keadilan gender
- Meningkatkan pemahaman tentang advokasi kebijakan
- Meningkatkan minat perempuan untuk berperan aktif dalam organisasi/lembaga politik
Secara garis besar tujuan utama dari PPBP ini adalah supaya perempuan Indonesia “melek” memiliki pengetahuan tentang politik.
Disamping itu, pelaksanaan sosialisasi pendidikan politik bagi perempuan di Desa Pandansari ini bertujuan untuk mewujudkan Desa Pandansari yang sedang menjadi Pilot Project DRPPA tahun 2022. Dimana salah satu dari 10 indikator DRPPA adalah Adanya Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.
Maka dengan adanya sosialisasi pendidikan politik terhadap perempuan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam pemerintahan maupun dalam organisasi kelembagaan yang ada di Desa Pandansari.
Adapun 10 indikator DRPPA/KRPPA adalah:
1. Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan;
2. Penyusunan data terpilah;
3. Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak;
4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa;
5. Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa;
6. Desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan;
7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak;
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO);
9. Tidak ada pekerja anak; dan
10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).
Kirim Komentar