You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 06 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP-DESA ) TAHUN 2022

SUKANDAR 06 Oktober 2021 Dibaca 120 Kali
PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 06 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP-DESA ) TAHUN 2022

Setelah sebelumnya menyelenggarakan Pembahasan RKPDesa tahun anggaran 2022, Hari ini sabtu 25  September 2021 Badan Permusyawaratan Desa Pandansari menyelenggarakan musyawarah desa Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan di Pendopo Balaidesa  Desa Pandansari. Kegiatan dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Lembaga dan perwakilan masyarakat.

Kegiatan musdes tidak banyak membahas materi, dimana tidak ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan dari isi RKP Desa tahun 2022 .

Namun, Ketua BPD dalam kegiatan ini tetap menyampaikan beberapa masukan yang telah dituangkan dalam pokok-pokok pikiran BPD, yaitu :

  1. Untuk tetap memasukkan pembangunan Sarana Prasarana Desa 
  2. Peningkatan Kapasitas BPD
  3. Mendorong Pelaku UMKM
  4. Memaksimalkan kembali Keamanan serta ketertiban Lingkungan 

Setelah pembahasan pokok-pokok pikiran BPD, kemudian menyepakati Rancangan Peraturan Desa RKPDesa Tahun 2022  menjadi Peraturan Desa Pandansari tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun 2022.

Kemudian dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa RKP Desa Pandansari Tahun 2022.

Dokumen Lampiran

RKP-2022.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter