You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

SOSIALISASI 9 NILAI INTEGRITAS ANTI KORUPSI

SUKANDAR 26 Juli 2024 Dibaca 49 Kali
SOSIALISASI 9 NILAI INTEGRITAS ANTI KORUPSI

Pandansari, 26 Juli 2024 , Pememrintah Desa Pandansari laksanakan Kegiatan Sosialisasi 9 Nilai Integritas Anti Korupsi dalam acara Peretemuan TP-PKK Desa Pandansari yang dilaksanakan di Pendopo Balaidesa Pandansari , Kegiatan dihadiri Oleh Sekretaris Desa mewakili Bapak Kepala Desa ,Ketua TP-PKK Desa,Pengurus serta Perwakilan Pengurus PKK Tingkat RT se-desa Pandansari, Pada Kesempatan tersebut disampaikan tentang Nilai Integritas Anti Korupsi sehingga dapat di mengerti Oleh Semua Lapisan Masyarakat, sekaligus sebagai bekal Pengurus PKK ditingkat RT untuk menyebarluaskan akan arti 9 Nilai Integritas Anti Korupsi.

 Integritas adalah kualitas moral yang mencerminkan kejujuran, etika, dan perilaku yang benar dalam semua aspek kehidupan. Dalam konteks anti-korupsi, integritas adalah salah satu nilai yang sangat penting untuk mencegah dan mengurangi korupsi. Berikut adalah sembilan nilai integritas yang dapat membantu dalam upaya anti-korupsi:

  1. Jujur: Lurus hati, tidak berbohong, tidak curang
  2. Peduli: Mengindahkan, memperhatikan atau menghiraukan orang lain
  3. Disiplin: Taat Terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
  4. Mandiri: Tidak Tergantung Pada Orang Lain .
  5. Adil: Penting untuk bersikap adil dalam semua keputusan dan tindakan kita. Tidak ada diskriminasi atau perlakuan khusus yang tidak adil.
  6. Berani: Keberanian diperlukan untuk melaporkan tindakan korupsi atau ketidakpatuhan, bahkan jika itu berarti berhadapan dengan risiko atau ancaman.
  7. Sederhana: Bersahaja, tidak berlrbih-lebihan.
  8. Kerja Keras: Gigih dab fokus dalam melakukan sesuatu, tidak asal-asalan
  9. Tanggung Jawab: Siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan, tidak buang badan.

Pelaksanaan nilai-nilai integritas ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari adalah langkah penting dalam mendukung upaya anti-korupsi. Individu, organisasi, dan masyarakat yang menganut nilai integritas yang kuat cenderung lebih efektif dalam mencegah dan mengatasi korupsi.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter