You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Pemberian Makanan dan Pengenalan B2SA Oleh Dinas Ketahanan Pangan & Perikanan dan TP PKK Desa Pandansari

SUKANDAR 06 April 2023 Dibaca 149 Kali

PANDANSARI- Senin, 6 Maret 2023, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melaksanakan kegiatan pemberian makanan dalam rangka pengenalan B2SA kepada siswa-siswi MI Ma’arif NU Pandansari.

Pemberian Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA). kepada seluruh siswa-siswi MI Ma’arif NU Pandansari yang berlangsung selama 6 hari berturut-turut dan bertujuan untuk memberikan asupan gizi yang cukup dan seimbang kepada seluruh siswa-siswi MI Ma’arif NU Pandansari.

Selain Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Tim Penggerak PKK Desa Pandansari juga melaksanakan program yang sama di waktu yang bersamaan yaitu kegiatan pemberian makanan dan pengenalan B2SA kepada siswa-siswi RA Qurotal Ayun Desa Pandansari.

Pada dasarnya setiap individu membutuhkan energi yang cukup untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Energi tersebut bisa kita dapatkan dari makanan yang dikonsumsi. Setiap produk pangan memiliki berbagai komponen gizi yang terkandung di dalamnya. Komponen gizi tersebut dibutuhkan oleh tubuh setiap individu dalam jumlah tertentu.

Apa itu Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA)?

Karena kebutuhan tubuh setiap individu akan komponen gizi berbeda, maka sekarang kita mengenal istilah Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA). Pangan beragam dan bergizi artinya terdapat lebih dari satu macam jenis pangan dalam piring sekali makan sehingga dapat memenuhi komponen gizi secara lengkap. Seimbang artinya pangan mengandung komponen-komponen yang cukup secara kuantitas, cukup secara kualitas, dan mengandung berbagai zat gizi (karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral) yang diperlukan tubuh. Terakhir, komponen yang tidak kalah penting dari produk pangan adalah aspek keamanannya. Suatu produk pangan yang aman harus bebas dari cemaran fisik, kimia, dan mikrobiologi. Keamanan dari setiap makanan yang dikonsumsi perlu diperhatikan agar terhindar dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan suatu produk pangan.

Mengapa Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman B2SA?

Sebelumnya masyarakat mengenal konsep 4 sehat 5 sempurna. Konsep ini diperkenalkan oleh Prof. Poerwo Soedarmo pada tahun 1950 yang sering disebut Bapak Gizi Indonesia. Slogan “Empat Sehat Lima Sempurna” berisikan lima kelompok makanan yaitu (1) Makanan Pokok, (2) Lauk Pauk, (3) Sayur-sayuran, (4) Buah-buahan, dan (5) Susu.

Namun seiring dengan perkembangan zaman, konsep 4 sehat 5 sempurna tidak lagi relevan sehingga muncul konsep baru yakni pedoman gizi seimbang yang diwujudkan melalui konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA). Hal ini disebabkan tidak ada satupun jenis makanan yang dapat memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh secara lengkap, sehingga diperlukan kombinasi asupan berbagai jenis makanan dengan porsi tertentu sesuai dengan usia, jenis kelamin, berat badan dan kondisi fisiologis tertentu.

Konsep Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman juga memiliki kelebihan yakni implementasinya dapat memanfaatkan potensi produk pangan yang dihasilkan oleh daerah. Misalnya jika suatu daerah merupakan sentra penghasil jagung, maka jagung tersebut dapat menggantikan beras sebagai bahan pangan sumber karbohidrat.

Peran Pemerintah

Oleh karena itu pemerintah mulai mendukung konsep pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA) melalui berbagai kebijakan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal. Perpres ini sudah ditindaklanjuti, dengan Peraturan Menteri Pertanian No.43 Tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumberdaya Lokal sebagai acuan yang lebih operasional dalam implementasinya.

Peraturan tersebut merupakan acuan untuk mendorong upaya penganekaragaman konsumsi pangan dengan cepat melalui basis kearifan lokal serta kerja sama terintegrasi antarapemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Di tingkat provinsi, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat edaran atau Peraturan Gubernur (Pergub), dan di tingkat kabupaten/kota ditindaklanjuti dengan surat edaran atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwalikota).

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter