You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH DESA (LKPPD) KEPALA DESA PANDANSARI 2021

SUKANDAR 03 Juni 2022 Dibaca 26 Kali

Pada saat ini , Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Apa saja dan bagaimana Laporan Kepala Desa dibuat ?
Apa saja Laporan yang harus dibuat Kepala Desa ?
Setiap tahun Kepala Desa wajib membuat :

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan

Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Permendagri 46/2016 BAB II pasal 2)

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pemerintah Desa ( LKPPD ) Kepala Desa Pandansari Tahun 2021 kepada masyarakat Desa Pandansari melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Pandansari ini, merupakan kewajiban selaku Kepala Desa Pandansari dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2021 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2021.

Acara yang dilaksanakan pada hari Jum’at 20 Mei 2022 di Pendopo Balai Desa Pandansari tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Pandansari beserta seluruh jajaran perangkatnya, BPD dan LPMD Desa Pandansari. Dalam acara tersebut Kepala Desa Pandansari selain menyampaikan LKPPD turut menyampaikan beberapa mandat kepada seluruh peserta rapat agar kedepannya masyarakat Desa Pandansari lebih antusias untuk turut andil dalam program kerja untuk tahun 2022 agar lebih baik dari tahun 2021.

Di dalam forum tersebut Pemerintah Desa bersama dengan BPD juga menanggapi usulan masyarakat terkait kegiatan ruwat bumi bulan sura yang sudah beberapa tahun tidak dislenggarakan. Dalam forum tersebut Pemdes dan BPD memberikan respon positif terhadap kegiatan tersebut dan akan di tindak lanjuti dengan musyawarah bersama lembaga desa lainnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter