You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Pembentukan POKDARWIS Bukit Bantarori Desa Pandansari

SUKANDAR 10 Januari 2022 Dibaca 35 Kali
Pembentukan POKDARWIS Bukit Bantarori Desa Pandansari

PANDANSARI- Senin, 27 Desember 2021 Pemdes Pandansari dan Bumdes Mandiri Sejahtera Desa Pandansari membentuk POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) Bukit Bantarori Desa Pandansari.

Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) berkedudukan di Desa / Kelurahan di sekitar destinasi pariwisata.

Secara umum fungsi Pokdarwis dalam kegiatan kepariwisataan adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai penggerak sadar wisata dan sapta pesona di lingkungan wilayah di destinasi wisata
  2. Sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah (Kabupaten / Kota) dalam upaya perwujudan dan pengembangan saddar wisata di daerah

Syarat Keanggotaan Pokdarwis :

  1. Bersifat sukarela
  2. Memiliki dedikasi dan komitmen dalam pengembangan kepariwisataan
  3. Masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi daya tarik wisata dan memiliki kepedulian terhadap pariwisata
  4. Mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan yang berkaitan dengan penyediaan barang atau jasa bagi kebutuhan wisatawan, baik langsung maupun tidak langsung
  5. Jumlah anggota setiap Pokdarwis minimal 15 orang.

Kepengurusan Pokdarwis terdiri dari :

  1. Pembina (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata dan Camat setempat)
  2. Penasehat (Kepala Desa setempat)
  3. Pimpinan.  Unsur pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  4. Sekretariat.  Setiap Pokdarwis memiliki ruang sekretariat yang berfungsi sebagai tempat kesekretariatan dan tempat perteman para anggota.  Sekretariat Pokdarwis mencatat / mendokumentasikan setiap kegiatan organisasinya
  5. Anggota.   Terdiri dari anggota masyarakat yang berada / tinggal di sekitar lokasi daya tarik wisata yang dengan sukarela menyatakan diri sebagai anggota.
  6. Seksi – Seksi.  Masing-masing seksi Pokdarwis terdiri dari seorang penanggungjawab / koordinator dengan dibantu oleh beberapa anggota Pokdarwis lainnya. :
  • Seksi Keamanan dan Ketertiban
  • Seksi Kebersihan dan Keindahan
  • Seksi Daya Tarik dan Kenangan
  • Seksi Hubungan Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya
  • Seksi Pengembangan Usaha
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter