You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Kunjungan Komisi III DPRD Kab. Purbalingga Dalam Rangka Persiapan DRPPA di Desa Pandansari

SUKANDAR 23 Desember 2021 Dibaca 54 Kali
Kunjungan Komisi III DPRD Kab. Purbalingga Dalam Rangka Persiapan DRPPA di Desa Pandansari

PANDANSARI – Kamis, 23 Desember 2021, Komisi III DPRD Kab. Purbalingga bersama team dari DINSOSDALDUKKBP3A Kab. Purbalingga melakukan kunjungan dalam rangka memantau persiapan Desa Pandansari sebagai model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) pada tahun 2022 mendatang. Kunjungan tersebut di sambut dengan hangat oleh Pemdes Pandansari dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandansari (Kader & TP PKK Desa).

Dalam kunjungannya Komisi III yang di pimpin oleh Mimbarudin, S.Sos. dari fraksi PDI-P mengatakan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), diharapkan bisa membangun Indonesia dari desa untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing sangat tepat dilakukan bersama agar tidak ada satu orang pun yang tertinggal (no one left behind). Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat berkontribusi positif bagi perempuan dan anak karena sekitar dua-pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak, serta menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia. 

Beliau juga menegaskan bahwa DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

“DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni :

1) Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender;

2) Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak;

3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 4) Penurunan pekerja anak; dan

5) Pencegahan perkawinan anak.

Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi” jelas Menteri Bintang.  

Ukuran keberhasilan dari pembangunan dan pengembangan DRPPA, antara lain :

  1. sejauh mana kebijakan di desa mengatur tentang implementasi DRPPA, meningkatnya perempuan wirausaha di desa,
  2. meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
  3. meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa,
  4. meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak,
  5. tidak ada anak yang bekerja,
  6. tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun,
  7. serta tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  8. Jika terjadi kekerasan, maka perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan yang komprehensif.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter