You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022 Desa Pandansari, Ditengah Polemik Perpres 104

SUKANDAR 22 Desember 2021 Dibaca 102 Kali
Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022 Desa Pandansari, Ditengah Polemik Perpres 104

PANDANSARI – Pemerintah Desa (Pemdes) Pandansari melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2022 di parkiran kantor Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, Jum’at 17/12/21.

Musdes kali ini diikuti Oleh Kepala Desa Pandansari dan seluruh perangkatnya, BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat.

Sekdes Pandansari, Sukandar tampil memaparkan APBDes tahun anggaran 2022 secara sistematis. Point-point anggaran yang akan diperoleh Desa dan pos-pos Peruntukan anggaran, beserta wilayah-wilayah yang mendapatkan pembangunan.

Kades RIDI dalam kesempatan tersebut menegaskan kepada peserta Musdes, kondisi dimasa Pandemi Covid-19, menyebabkan tertundanya beberapa titik titik pembangunan, karena sesuai peraturan fokus menanggulangi pandemi, namun dalam APBDes 2022 pun masih akan tertunda karena adanya Perpres 104 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Yang mana pada pasal 5 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan sebagai berikut:

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 80% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor prioritas lainnya
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter