You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Sosialisasi Menuju Desa Layak Anak & Pembentukan Gugus Tugas dan Forum Anak Tingkat Desa Pandansari

SUKANDAR 21 Desember 2021 Dibaca 119 Kali
Sosialisasi Menuju Desa Layak Anak & Pembentukan Gugus Tugas dan Forum Anak Tingkat Desa Pandansari

PANDANSARI- Rabu, 15 Desember 2021 DINSOSDALDUKKBP3A Kab. Purbalingga melaksanakan sosialisasi Desa Layak Anak dalam rangka menyambut Desa Pandansari sebagai Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di tahun 2022. Kediatan tersebut dihadiri oleh Kepala DINSOSDALDUKKBP3A atau yang mewakili Kepala Bidang PPPA Yuniati Adiningsih, S.Sos., beserta team penyuluh, Kepala Desa Pandansari, Pendamping Desa, dan lembaga masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur beserta perwakilan anak-anak dari Desa Pandansari.

Yuniati Adiningsih selaku narasumber menegaskan bahwa Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dijamin oleh negara dalam UU N0.23/2002 (14 Bab, 93 Pasal) yang di perbarui oleh UU No. 35/2014 dan diperbarui lagi dengan UU No. 17/2016. Salah satu strategi untuk memenuhi dan melindungi hak anak di Indonesia adalah dengan menciptakan lingkungan dan tempat yang aman, nyaman, dan layak bagi anak dalam program IDOLA (Indonesia Layak Anak). Untuk mewujudkan IDOLA, diperlukan tahapan-tahapan yang dimulai dari level lingkungan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, sampai dengan provinsi yang layak anak.

Desa merupakan lingkup sederhana yang perlu dibangun untuk menciptakan lingkungan ramah dan layak bagi anak, namun sayangnya di Indonesia, masih banyak anak di desa yang justru belum terpenuhi hak-haknya karena keterbatasan pengetahuan orangtua. Keterlibatan dan suara anak masih belum dipandang sebagai hal yang penting, baik oleh orangtua, masyarakat dan pemerintahan desa.

Desa Layak Anak adalah Pembangunan Desa dan Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka : memenuhi hak anak; melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan pelecehan; mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.  Membangun Desa Layak Anak adalah upaya untuk menciptakan tempat yang aman, nyaman dan layak bagi tumbuh kembang anak sehingga akan terbentuk generasi berkualitas di desa nantinya.

Untuk mensukseskan program kesempatan tersebut aksi programnya lebih menitik beratkan pada pembentukan kelembagaan untuk mendukung Desa Layak anak melalui lembaga Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTLA) melalui SK Kepala Desa dan Forum Anak Desa juga dengan SK Kepala Desa yang terbentuk pada Bulan Desember 2021. GTLA sebagai lembaga yang betugas untuk  Mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan Desa Layak Anak;, Menyusun mekanisme kerja;, Melakukan pertemuan kerja atau rapat koordinasi dengan anggota gugus tugas dan/atau lainnya secara berkala;, Melakukan diseminasi informasi tentang Kecamatan Layak Anak secara berlanjut dan berkesinambungan;, Menentukan fokus utama kegiatan dalam mewujudkan Kecamatan Layak Anak yang disesuaikan dengan masalah utama, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia;, Menyiapkan dan mengusulkan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kebijakan Desa Layak Anak;, Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan secara periodik yang melibatkan kelompok anak, Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa

Sedangkan Forum Anak desa  merupakan suatu organisasi yang anggotanya adalah para anak-anak yang menjadi pengurus organisasi anak, sanggar atau kelompok kegiatan anak dan sejenisnya yang pada umumnya berbasis pengembangan bakat, minat, kemampuan dan pemanfaatan waktuLuang anak. 

Untuk merealisasikan keberlanjutan kelembagaan yang sudah terbentuk tersebut proses pendampingan dari program kesempatan untuk mewujudkan desa layak anak tersebut terus dilakukan dengan mengadakan kegiatan-kegiatan penguatan berupa pelatihan dan edukasi-edukasi kepada kepengurusan GTLA dan FAD di desa tersebut antara lain pelatihan kepemimpinan, pelatihan organisasi, pelatihan administrasi organisasi sebagai upaya penguatan kepengurusan dalam menjalankan organisasi. Disamping itu untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak dilakukan sessi edukasi terhadap orang tua anak khususnya dari petani tembakau dan kelompok rentan dengan tema antara lain Pekerja anak dan Pekerjaan terburuk anak. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi pekerja anak di desa tersebut agar lebih maksimal tumbuh kembang anak. selain  itu untuk para orang tua juga di berikan materi tentang perlindungan anak, Hak anak, Pola pengasuhan anak, Napsa, kesehatan dan pendidikan anak dan lain-lain. Untuk membuat mereka tidak bosan diselingi dengan demo praktek tata boga, pertanian, kerajinan tangan dan lain-lain dengan harapan disamping pemahaman yang baik dalam pengasuhan anak juga mempunya tambahan ketrampilan untuk menambahah pendapatan keluarga.


Untuk Kegaitan anak-anak sendiri agar dapat memanfaatkan waktu luangnya mereka diberikan beberapa pilihan kegiatan yang bisa menunjang perestasi belajar disekolah antara lain Bimbingan Belajar, Les Bahasa Inggris. Disamping itu juga Olahraga, olahraga sangat baik dilakukan pada masa pandemi covid karena bisa meningkatkan imun anak melalui olah raga bola voley dan sesekali mereka belajar berenang bersama. Selain itu sesuai tradisi warga masyarakat yang agamis sebagian anak sangat berminat berlatih seni Hadrah. Semua Kegiatan dipandu oleh relawan muda yang potensial yang ada di desa tersebut.


Nah itulah sekelumit gambaran umum mengapa desa perlu mewujudkan Desa layak anak. Karena Anak adalah anugerah, anak adalah amanat, anak adalah buah hati, anak adalah penerus keturunan yang nantinya akan menggantikan generasi sebelumnya untuk menjadi seorang pemimpin di berbagai bidang. Forum Anak adalah organisasi anak yang dibina oleh pemerintah, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara pemerintah daerah dengan anak-anak sebagai upaya pemenuhan hak partisipasi anak.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter