You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 07 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021

SUKANDAR 21 Oktober 2020 Dibaca 22 Kali
PERATURAN DESA PANDANSARI NOMOR 07 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2021

Setelah melalui Pembahasan RKPDesa tahun 2021, Hari ini Jumat 18  September 2020 Badan Permusyawaratan Desa Pandansari menyelenggarakan musyawarah desa Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun 2021, yang diselenggarakan di Pendopo  Balai Desa Pandansari.

Kegiatan dihadiri oleh BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Lembaga dan perwakilan masyarakat.

Kegiatan musdes di awali dengan Penyampaian draft RKPDes Tahun 2021 , dan setelah disampaikan tidak ada perubahan baik penambahan maupun pengurangan dari isi RKP Desa tahun 2021 .

Namun, Ketua BPD dalam kegiatan ini tetap menyampaikan beberapa masukan yang telah dituangkan dalam pokok-pokok pikiran BPD, yaitu :

  1. Mohon untuk tetap memasukkan program terkait pembangunan Sarana Prasarana Desa .
  2. Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam dalam Kegiatan di desa
  3. Mendorong agar supaya di tahun 2023 dilaksanakan program peningkatan kapasitas berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun Orientasi lapangan (OL) bagi perangkat , staf maupun kelembagaan yang ada mengingat pesatnya perkembangan baik teknologi dan informasi serta peraturan – peraturan yang ada yang sudah sepantasnya untuk dipelajari melalui pelatihan tersebut di atas.
  4. Memaksimalkan kembali Keamanan serta ketertiban Lingkungan ,
  5. Peningkatan Kegiatan Gotong Royong.

Setelah pembahasan pokok-pokok pikiran BPD, kemudian menyepakati Rancangan Peraturan Desa RKPDesa Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa Pandansari tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Pandansari Tahun 2021.

Kemudian dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa RKP Desa Pandansari Tahun 2021.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter