RUKUN TETANGGA
No. Anggota | Nama | Jabatan | Alamat |
001 | DIKIN MUHASIM | Ketua RT 001 | PANDANSARI Dusun Dusun I RT 001 / RW 001 |
002 | MAHRIP HARSONO | Ketua RT 002 | PANDANSARI Dusun Dusun I RT 002 / RW 001 |
003 | AMINOTO | Ketua RT 003 | PANDANSARI Dusun Dusun I RT 003 / RW 002 |
004 | YUNUS MULYANTO | Ketua RT 004 | PANDANSARI Dusun Dusun I RT 004 / RW 002 |
005 | SOPI SOHIBI | Ketua RT 005 | PANDANSARI Dusun Dusun I RT 005 / RW 002 |
006 | JASIM JARWOTO | Ketua RT 006 | PANDANSARI Dusun Dusun II RT 006 / RW 003 |
007 | SAHERI IMAM SODERI | Ketua RT 007 | PANDANSARI Dusun Dusun II RT 007 / RW 003 |
008 | KAPIR MARTUJI | Ketua RT 008 | PANDANSARI Dusun Dusun II RT 008 / RW 003 |
009 | DIMIN MUKHLISIN | Ketua RT 009 | PANDANSARI Dusun Dusun III RT 009 / RW 004 |
010 | KHOLIK | Ketua RT 010 | PANDANSARI Dusun Dusun III RT 010 / RW 004 |
011 | SUTEJO IMAM RAHARJO | Ketua RT 011 | PANDANSARI Dusun Dusun III RT 011 / RW 004 |
012 | SUYATNO | Ketua RT 012 | PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 012 / RW 005 |
013 | RAWIN | Ketua RT 013 | PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 013 / RW 005 |
014 | HARYANTO KANTO | Ketua RT 014 | PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 014 / RW 006 |
015 | ROHMAN | Ketua RT 015 | PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 015 / RW 006 |
017 | SLAMET ATWOYO | Ketua RT 017 | PANDANSARI Dusun Dusun V RT 017 / RW 007 |
018 | MISLUM | Ketua RT 018 | PANDANSARI Dusun Dusun V RT 018 / RW 008 |
019 | WASIM SOBARI | Ketua RT 019 | PANDANSARI Dusun Dusun V RT 019 / RW 008 |
RUKUN WARGA
No. Anggota | Nama | Jabatan | Alamat |
001 | JUMAR MARTO | Ketua RW.001 | PANDANSARI Dusun Dusun I RT 002 / RW 001 |
002 | SAGO SUPRIANTO | Ketua RW.002 | PANDANSARI Dusun Dusun I RT 003 / RW 002 |
003 | MADIARJO SAPURI | Ketua RW.003 | PANDANSARI Dusun Dusun II RT 006 / RW 003 |
004 | SUKIR MUJIANTO | Ketua RW.004 | PANDANSARI Dusun Dusun III RT 011 / RW 004 |
005 | SALNO | Ketua RW.005 | PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 013 / RW 005 |
006 | HADI PRIANTO MIHRAM | Ketua RW.006 | PANDANSARI Dusun Dusun IV RT 015 / RW 006 |
008 | H. SOLEHUDIN | Ketua RW.008 | PANDANSARI Dusun Dusun V RT 018 / RW 008 |
RT dan RW di Indonesia – Tugas – Fungsi – Hak dan Kewajiban
RT dan RW adalah istilah yang tidak asing di Indonesia. Hal ini cukup menarik karena Indonesia merancang lembaga dalam masyarakat yang dibagi atas dasar wilayah hingga jangkauan yang kecil di bawah kelurahan. RW Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang dibuat berdasarkan pembagian wilayah. Pembentukan RW yang terdiri atas beberapa RT dilakukan dengan musyawarah warga atau pengurus RT dan ditetapkan oleh desa atau kelurahan. RT Salah satu bentuk organisasi masyarakat yang wilayahnya berada di bawah RW. Setiap RT maksimal terdiri atas 30 KK untuk desa, serta 50 KK untuk kelurahan. Pembentukan RT dimusyawarahkan oleh masyarakat, serta ditetapkan oleh lurah atau kepala desa.
Tugas Pokok
Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
- Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
- Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
- Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
- Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut
Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.
Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :
a. Tugas
- Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
- Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
- Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
- Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
b. Fungsi :
- Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan
c. Hak :
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan
Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan
Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar.
Berikut adalah penjelasannya :
1. Hak anggota RT dan RW
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
- Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW
2. Kewajiban anggota RT dan RW
- Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
- Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT
3. Kepengurusan RT dan RW
- RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
- RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
4. Tujuan pembentukan RT dan RW
Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
- Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.