You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pandansari
Desa Pandansari

Kec. Kejobong , Kab. Purbalingga , Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Kec. Kejobong Kabupaten Purbalingga...Website Resmi Pemerintah Desa Pandansari Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Publik

Sosialisasi tranformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma) dan Doa Bersama Penutupan Kegiatan Ruwat Bumi Desa Pandansari

SUKANDAR 15 Agustus 2022 Dibaca 167 Kali

PANDANSARI- Rabu, 10 Agustus 2022 Dalam rangka persiapan tranformasi  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM  menjadi Badan Usaha Desa Bersama (BUMDesma), Tim dari Bumdes Bersama Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga melaksanakan sosialisasi di Pendopo Balai Desa Pandansari.

Sosialisasi dibuka Kepala Desa Pandansari, Ridi. Hadir dalam acara tersebut PLT Camat Kejobong, Nurtedjo, S.Sos, Tim dari Bumdes Bersama Kecamatan Bapak Sunoto dan Bapak Yoga, Anggota Badan Permusyawatan Desa, Perangkat Desa Pandansari, LPMD, Panitia Ruwat Bumi dan tokoh masyarakat

Sunoto mengatakan, sosisalisasi transformasi eks PNPM menjadi BUMDesma harus dilakukan karena banyak dinamika yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar para peserta paham aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalanya kegiatan BUMDesma.

Selain itu lanjut, dengan tarnsformasi memastikan aset dari eks PNPM yang menjadi BUMDesma ini agar tetap lestari. Juga memastikan peseta eks PNPM ini terwadahi dalam BUMDesma dan mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat. “Oleh karena itu saya sangat mendukung dan diharapkan BUMDesma dapat berkembang dengan unit-unit usaha lainya, sehingga memberikan penghasilan tambahan untuk pemerintah desa maupun memberikan manfaat dalam bentuk bantuan sosial untuk masyarakat,” harap Sunoto.

Beliau juga mengatakan, sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi antara UPK eks PNPM dengan Lurah ,BPK, tokoh masyrakat. Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap. Tujuan transformasi untuk kepastian hukum dan melindungi aset eks PNPM. “Ketentuannya maksimal pada 2 Februari 2023 semua UPK ex PNPM, harus menjadi BUMDesma,” tuturnya.

Dijelaskan juga BUMDesma ini di bentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM mandiri pedesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang BUMDesma dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama. Maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma. Tentunya saat ini eks PNPM, BKAD sedang berproses untuk perhitungan aset. “Karena aset tersebutlah yang akan menjadi dasar besarnya modal yang akan dimiliki oleh masyarakat. Selain itu desa-desa juga sedang menyiapkan penyertaan modal , yang merupakan salah satu syarat mendirikan BUMDesma

Pemandu Musyawarah Ridi menyepakati :

  • Menyetujui transformasi UPK ke Bumdesma di Desa Pandansari dengan penyertaan modal minimal Rp. 5.000.000
  • Utusan ke MAD Kecamatan : 1. Ridi (Kepala Desa), 2. Toha Nur Faiz (Ketua BPD), 3. Suyanto (Tokoh Masyarakat), 4. Laela Pratiwi dan Khatimah (Tokoh Perempuan), 5. Temiyarsi (Anggota)
  • Pembuatan Berita Acara Muskal

Untuk proses berikutnya adalah BKAD akan mengundang perwakilan Desa untuk musyawarah antar Desa dalam rangka pendirian Bumdesma.

Untuk agenda yang kedua adalah penutupan rangkaian kegiatan ruwat bumi yang di akhiri dengan laporan pertanggungjawaban panitia kepada pemerintah desa dan di lanjutkan dengan doa bersama dan tumpengan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.938.980.159,00 Rp 2.449.707.000,00
79.15%
Belanja
Rp 1.185.901.099,00 Rp 2.111.600.209,00
56.16%
Pembiayaan
Rp 583.244.994,00 Rp 583.244.994,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 1.002.443.000,00 Rp 1.002.443.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 25.071.600,00 Rp 41.786.000,00
60%
Alokasi Dana Desa
Rp 678.311.020,00 Rp 688.578.000,00
98.51%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 500.000.000,00
20%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 130.000.000,00 Rp 200.000.000,00
65%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 3.151.546,00 Rp 6.650.000,00
47.39%
Bunga Bank
Rp 2.993,00 Rp 250.000,00
1.2%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 618.628.099,00 Rp 762.983.499,00
81.08%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 457.043.000,00 Rp 1.187.472.510,00
38.49%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 53.830.000,00 Rp 87.695.000,00
61.38%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 2.400.000,00 Rp 6.900.000,00
34.78%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 54.000.000,00 Rp 66.549.200,00
81.14%
CodeIgniter