Pandansari, 31 Agustus 2025 Pemerintah Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga mengadakan Kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Perubahan RKPDES dan APBDES Tahun 2025, Kegiatan di hadiri Oleh Kepala Desa ,Perangkat Desa,BPd dan Perwakilan Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda,TP-PKK , agenda diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan-sambutan kemudian dilanjutkan dengan Musyawarah Desa yang dipimpin Oleh Ketua BPD sdr Toha Nur Fais yang kemudian mempersilahkan dari Pemerintah Desa yang di wakili Oleh Sekretaris Desa menyampaikan Paparan Rancangan Perubahan RKPDES dan APBDES Tahun anggaran 2025, hal ini mendasarai adanya Keputusan Menteri Desa,Pembangunan daerah tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Kegiatan Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada Pangan dan Juga beberapa Perubahan arah Kebijakan Pemerintah Pusat,Provinsi dan Kabupaten terkait perubahan penerimaan pendapatan pada Tahun 2025, beberapa Perubahan yang dialami Oleh Pemerintah Desa antara lain Kegiatan Ketahanan Pangan yang awalnya akan dipergunakan untuk Pembangunan Jalan usaha Tani dialihkan untuk Penyertaan Modal BUMDES Pos Kegiatan Ketahan Pangan, Kegiatan RTLH yang diawal memprogramkan sebanyak 10 Unit sementara baru terdanai 5 Unit, dari Pos bantuan Gubernur untuk srana Prasarana yang merencanakan sejumlah Rp 300.000.0000,- sementara baru mendapatkan Alokasi Rp 100.000.000,- sehingga berdasarkan hal tersebut diatas maka mempengaruhi Pos Belanja APBDES Tahun 2025.
Setelah melihat paparan dan melalui Pembahasan bersama-sama secara umum dari BPD dan Peserta Musyawarah menyetujui dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan RKPDes dan APBDEs Tahun2025 yang kemudian untuk dapat dilakukan Evaluasi Oleh Bupati melalui Camat dan pada saatnya memerintahkan Kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan dalam Lembaran desa.
Kirim Komentar