PANDANSARI- Selasa, 7 Juni 2022 Pemerintah Desa Pandansari mengadakan kegiatan Mobile training Unit / MTU yang di selenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas ( BBPVP ) Semarang berupa kegiatan pelatihan memasak yang diikuti oleh 16 perempuan berdaya di desa pandansari. Kegiatan MTU ini di bimbing langsung oleh 2 orang pelatih yaitu Ibu Sribawa Tridjuniati, S.H. dan Ghofur Wahyudiono .
Kegiatan MTU yang rencananya akan berlangsung selama 20 hari, selasa ini telah memasuki hari ke-2 dan kedatangan langsung Tim dari BBVP Semarang memantau kegiatan.
Dalam Kunjungannya Muhamad Yusnar Fahmi, S.T. Msc. selaku koordinator pelaksana pelatihan MTU 2022 di Semarang berharap bahwa pelatihan ini bermanfaat baik secara keilmuan, skill dan soft skill nya, dan lebih dari itu bisa memberikan dampak peningkatan ekonomi bagi seluruh peserta yang mengikuti pelatihan.
“Dengan mengikuti pelatihan ini maka kesempatan untuk maju menjadi lebih terbuka,” imbuhnya.
Kepala Desa Pandansari, Ridi juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BBPVP Semarang. Dimana mereka yang telah memperhatikan masyarakat Desa Pandansari.
“Terima kasih telah menyapa dengan memberikan program pelatihan yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Di wilayah Desa Pandansari,” katanya.
Pelatihan Mobile Training Unit ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut Desa Pandansari sebagai desa model DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak) tahun 2022. Dimana rangkaian kegiatan pelatiahan tersebut diharapkan dapat mewujudkan 10 indikator DRPPA.
10 indikator capaian DRPPA yang dimaksud yakni :
(1) Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa,
(2) Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak,
(3) Tersedianya Peraturan Desa (Perdes) tentang DRPPA,
(4) Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa,
(5) Persentase keterwakilan perempuan di Pemdes, BPD, LMD, lembaga adat desa, dan Badan Usaha Milik Desa,
(6) Persentase perempuan wirausaha di desa, utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan,
(7) Terwujudnya sistem pengasuhan berbasis hak anak untuk memastikan semua anak ada yang mengasuh baik oleh orang tua kandung, orang tua pengganti, maupun pengasuhan berbasis masyarakat melalui pembiayaan dari desa,
(8) Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),
(9) Tidak ada pekerja anak, dan
(10) Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).
No responses yet