PANDANSARI- Rabu, 5 Januari 2022 Pemerintah Desa Pandansari menylenggarakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022. Musdesus kali ini dilakukan karena adanya penambahan kuota KPM penerima BLT-DD yang didasarkan pada Perpres No 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatandan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mana dalam pasal 5 poin 4 A disebutkan bahwa program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai paling sedikit 40% (empat puluh persen). Dalam hal ini Pemdes Pandansari wajib menganggarkan 128 KPM / 12 bulan @ Rp 300.000, yaitu sekitar Rp 460.800.000 di tahun 2022.

Musdesus kali ini di pimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Pandansari, Toha Nur Fais dan dihadiri oleh Kepala Desa pandansari, Ridi beserta perangkatnya, anggota BPD, Pendamping Desa Kec. Kejobong, Amin Nasruloh, LPMD, RT, RW, PKK, Tomas & Toga Desa Pandansari.

Dalam agenda musdesus kali ini juga terselip agenda pengisian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD dan LPMD, yang mana ada kekosongan 3 anggota BPD dan 4 anggota LPMD.

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *