PANDANSARI – Kamis, 23 Desember 2021, Komisi III DPRD Kab. Purbalingga bersama team dari DINSOSDALDUKKBP3A Kab. Purbalingga melakukan kunjungan dalam rangka memantau persiapan Desa Pandansari sebagai model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) pada tahun 2022 mendatang. Kunjungan tersebut di sambut dengan hangat oleh Pemdes Pandansari dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Pandansari (Kader & TP PKK Desa).

Dalam kunjungannya Komisi III yang di pimpin oleh Mimbarudin, S.Sos. dari fraksi PDI-P mengatakan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), diharapkan bisa membangun Indonesia dari desa untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing sangat tepat dilakukan bersama agar tidak ada satu orang pun yang tertinggal (no one left behind). Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat berkontribusi positif bagi perempuan dan anak karena sekitar dua-pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak, serta menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia. 

Beliau juga menegaskan bahwa DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan. Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.

“DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni :

1) Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender;

2) Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak;

3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 4) Penurunan pekerja anak; dan

5) Pencegahan perkawinan anak.

Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi” jelas Menteri Bintang.  

Ukuran keberhasilan dari pembangunan dan pengembangan DRPPA, antara lain :

  1. sejauh mana kebijakan di desa mengatur tentang implementasi DRPPA, meningkatnya perempuan wirausaha di desa,
  2. meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
  3. meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa,
  4. meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak,
  5. tidak ada anak yang bekerja,
  6. tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun,
  7. serta tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  8. Jika terjadi kekerasan, maka perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan yang komprehensif.

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *