
PANDANSARI – Pemerintah Desa (Pemdes) Pandansari melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2022 di parkiran kantor Desa Pandansari Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, Jum’at 17/12/21.
Musdes kali ini diikuti Oleh Kepala Desa Pandansari dan seluruh perangkatnya, BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat.
Sekdes Pandansari, Sukandar tampil memaparkan APBDes tahun anggaran 2022 secara sistematis. Point-point anggaran yang akan diperoleh Desa dan pos-pos Peruntukan anggaran, beserta wilayah-wilayah yang mendapatkan pembangunan.
Kades RIDI dalam kesempatan tersebut menegaskan kepada peserta Musdes, kondisi dimasa Pandemi Covid-19, menyebabkan tertundanya beberapa titik titik pembangunan, karena sesuai peraturan fokus menanggulangi pandemi, namun dalam APBDes 2022 pun masih akan tertunda karena adanya Perpres 104 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Yang mana pada pasal 5 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 80% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya
No responses yet